Minggu, 24 Desember 2017

EKUITAS DAN SURAT BERHARGA HAGIAN

EKUITAS DAN SURAT BERHARGA

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan dating.

Investasi sementara ini umumnya berupa surat berharga (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)
Tujuannya utuk menanamkan kas ynag untuk semetara waktu tidak terpakai dalam kefiatan bisnis perusahaan.

Investarsi sementara adalah adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.

Investasi sementara dan jangka panjang di perusahaan dalam sekuritas seperti saham dan obligasi adalah merupakan salah satu alternatif penanaman dana. Apabila sebuah perusahaan mempunyai kelebihan dana, maka manajemen yang efesien tidak akan membiarkan dana tersebut menganggur begitu saja. Dana dapat ditanamkan dalam berbagai bentuk, misalnya ditanamkan dalam aktiva-aktiva tertentu yang harganya cenderung seperti emas atau tanah.

Bentuk investasi jangka pendek :

=>Investasi jangka pendek dalam saham.
Saham : surat bukti ikut menanamkan modal dalam suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Investasi >> Pendapatan >> Deviden

=>Investasi jangka pendek dalam obligasi.
Obligasi : surat bukti telah memberikan pinjaman kepada pihak yang menerbitkan obligasi dan harus dilunasi pada tanggal jatuh temponya.
Pembelian Obligasi >> Pendapatan >> Bunga Obligasi
Sarana investasi jangka pendek :

=>Jasa Giro
Jasa giro merupakan produk perbankan yang memberikan bunga terendah, berkisar sekitar 3-4%. Biasanya dipakai perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran.

=>Tabungan
Tabungan layanan perbankan yang memberikan bunga diatas jasa giro, dan bisa diambil setiap saat.

=>Deposito
Deposito bunganya lebih tinggi tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.

=>Reksadana Pasar Uang
Reksadana Pasar Uang yaitu reksadana yang berinvestasi pada pasar uang seperti Deposito, SBI dan obligasi jangka pendek. Biasanya tingkat pengembalian reksadana pasar uang lebih tinggi dari jasa giro tapi lebih rendah dari Deposito, akan tetapi bisa dicairkan setiap saat.

Tujuan investasi sementara adalah memanfatkan kas yang sementara menganggur (tidak dipakai) untuk mendapatkan tambahan aliran kas masuk.

Investasi sementara dikategorikan dalam neraca termasuk aktiva lancar. Kategori ini (investasi sementara sebagai aktiva lancar) bukan dilihat dari lamanyakepemilikan, tapi pada tujuan kepemilikan investasi sementara.

Ada sekuritas (surat berharga) yg tdk dikategorikan sbg investasi sementara, meskipun mudah dipasarkan dan harganya stabil :

1.      Saham perusahaan sendiri yg dibeli/ditarik kembali dari peredaran (treasury stock)
2.      Sekuritas yang dibeli untuk menguasai perusahaan lain.
3.      Sekuritas yang dimiliki untuk menjaga hubungan baik.
4.      Sekuritas lainnya yg tujuannya bukan untuk mendapatkan/menjadi sumber kas yang segera.

Sekuritas adalah salah satu bentuk investasi berupa sertifikat fisik (warkat) atau elektronik yang bisa diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Sekuritas diterbitkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa pemilik sekuritas mempunyai sebagian kepemilikan atas perusahaan atau memiliki piutang pada perusahaan yang menerbitkan. Bentuk sekuritas dapat berupa saham atau obligasi.
Ada 3 jenis sekuritas yang dapat dipilih:
  1. Sekuritas penghasilan tetap
Sekuritas jenis ini adalah obligasi, yakni surat utang jangka menengah-panjang yang diterbitkan oleh perusahaan/pemerintah dengan nilai nominal yang dibayarkan pada tanggal jatuh tempo tertentu. Jenis sekuritas ini dipengaruhi oleh suku bunga pasar. Jika suku bunga naik, maka harga obligasi turun, begitu pula sebaliknya. Keuntungan sekuritas ini berupa bunga yang dibayarkan pada periode tertentu, mulai dari 1 tahun hingga di atas 5 tahun.
  1. Sekuritas penghasilan tidak tetap
Jenis sekuritas penghasilan tidak tetap adalah saham yang juga merupakan sekuritas jangka panjang. Saham atau sekuritas ekuitas diterbitkan oleh perusahaan sebagai sumber pendanaan dan merupakan tanda penyertaan modal seseorang dalam suatu perusahaan. Sekuritas ini membuat pemiliknya memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  1. Sekuritas karakter pilihan
Jenis sekuritas karakter pilihan adalah warrant, yaitu hak yang dimiliki untuk membeli saham pada waktu tertentu dengan harga tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit warrant. Sekuritas ini biasa digunakan sebagai tambahan sewaktu obligasi diterbitkan. Seperti saham, warrant juga dapat diperjualbelikan. Jenis warrant antara lain stock warrant dan index warrant.
                                                 
Sekuritas ekuitas adalah bukti  surat berharga yang menunjukan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas kepemilikan modal yang terbagi ke dalam kepemilikan i saham biasa,saham preferen,atau modal saham lainnya termasuk juga hak untuk memperoleh atau melepas kepentingan kepemilikan pada harga kesepakatan, misalnya waran, atau opsi right dancall 
Sekuritas ekuitas dikatakan sekuritas siap jual yang diklasifikasi aktiva lancar jika sekuritas ekuitas siap untuk digunakan dalam periode operasi saat ini ,Sekuritas ekuitas investor akan mendapatkan deviden dari harga saham yang terjual ,sekuritas ekuitas  termasuk juga hak untuk memperoleh atau melepas kepentingan kepemilikan pada harga .

Kategori Sekuritas :

·         Sekuritas untuk diperdagangkan (trading) : sekuritas yang dibeli dan dimiliki terutama untuk dijual dalam waktu dekat untuk memperoleh pendapatan dari selisish harga beli dan harga jual jangka pendek. Pada nilai wajar dengan perubahan yang dilaporkan pada laba bersih.

·         Sekuritas yang tersedia untuk dijual (available-for-sale) : sekuritas yang dimiliki dengan tujuan untuk dijual di suatu waktu masa depan. Pada nilai wajar dengan perubahan yang dilaporkan pada bagian modal pemegang saham.

·         Sekuritas yang dimiliki hingga jatuh tempo (held-to-maturity) : sekuritas utang dimana investor memiliki tujuan dan kemampuan untuk memilikinya hingga jatuh tempo.  Atau pada biaya perolehan yang diamortisasi.


Dilihat dari segi waktu (lamanya), investasi dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan, yaitu Investasi Lancar dan Investasi Jangka Panjang. Golongan pertama, investasi lancar yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang. Sedang investasi jangka panjang adalah investasi selain investasi lancar.  Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa.
Hakekat investasi jangka panjang adalah:

a)      Bagian dari aktiva perusahaan,
b)      Ditanamkan dalam bentuk tertentu
c)      Dimaksudkan untuk mencari keuntungan/menambah kekayaan atau untuk tujuan lainnya.
d)     Dalam waktu lebih dari satu tahun

TUJUAN INVESTASI JANGKA PANJANG

tujuan investasiadalah sebagai berikut:
a)  Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
b) Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c) Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.

BENTUK-BENTUK INVESTASI JANGKA PANJANG

a) Investasi pada tanah atau bangunan (Investasi Properti), bukan untuk operasi perusahaan yang disebut dengan investasi properti.
b) Investasi dalam bentuk tabungan atau deposito
c) Investasi dalam saham atau obligasi.

Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan atau deposito di bank, pada umumnya dapat mendatangkan pendapatan bunga tetap dengan resiko kecil, tetapi sewaktu-waktu mungkin terjadi likuidasi bank yang dapat mengakibatkan hilangnya investasi. Sedang untuk investasi di properti (rumah dan bangunan) menjanjikan keuntunganyang relatif tinggi tetapi juga beresiko tergusur atau terjadi kebakaran. Investasi jangka panjang dapat dilakukan perusahaan dalam bentuk obligasi atau saham. Apabila diperbandingkan, kedua bentuk investasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu. Bila tingkat bunga di pasaran menurun, tingkat bunga obligasi tidak berubah karena tingkat bunganya sudah ditetapkan dalam perjanjian awal. Di lain pihak, investasi jangka panjang dalam saham akan memberikan penghasilan yang lebih tinggi daripada tingkat bunga obligasi, apabila perusahaan mendapat keuntungan yang tinggi dan sebaliknya. Selain itu, investasi dalam saham juga memberikan hak suara sebagai pemilik yang berarti turut menentukan kebijakan perusahaan. Investasi jangka panjang ke dalam saham atau obligasi lebih menguntungkan dari pada investasi dalam bentuk lain karena prosedur yang lebih mudah, dan dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return).

INVESTASI DALAM SEKURITAS EKUITAS

1. Sekuritas ekuitas adalah sekuritas yang menunjukkan kepemilikan pada suatu
entitas atas saham biasa, saham preferen atau modal saham lainnya.
2. Sekuritas ekuitas termasuk juga hak untuk memperoleh atau melepas kepentingan
kepemilikan pada harga kesepakatan, misalnya waran, atau opsi right dan call.
3. Obligasi  yang   bisa   dikonversi atau  saham  preferen   yang dapat ditebus tidak
diklasifikasikan sebagai sekuritas ekuitas.
4. Sekuritas   dicatat   pada   biaya   pembelian   sekuritas.  Biaya  pembelian  sekuritas
ekuitas termasuk: harga pembelian, komisi broker, dan komisi lainnya terkait
dengan pembelian. Apabila biaya sekuritas tidak dapat ditentukan, maka biaya
sekuritas ekuitas dicatat sesuai dengan nilai wajar atau nilai aktiva yang diterima
(apabila non kas)
5. Perlakuan  akuntansi terhadap sekuritas ekuitas ditentukan oleh besar kepemilikan
investor atas saham dari entitas penjual.

Investasi jangka panjang dalam sekuritas ekuitas

Salah satu karakteristik dari perekonomian bebas adalh banyaknya investasi antarperseroan. Apapun tujuan khusus dalam sekuritas perusahaan lain diharapkan akan meningkatkan keadaan ekonomi perusahaan yang membeli saham tersebut. Masalah akuntansi dan pelaporan investasi jangka panjang dalam sekuritas ekuitas akan dibahas pada bagian bagian ini :

1.     Perolehan saham
  INVESTASI DALAM SAHAM
Investasi dalam bentuk saham merupakan pembelian / penyertaan / kepemilikan perusahaan lain dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan yang berupa deviden.
Keuntungan lainnya bisa berupa Control Management: yaitu hak menentukan kebijakan atas perusahaan yang dibeli. Control management diperoleh jika kepemilikan saham mencapai jumlah mayoritas. Perusahaan yang melakukan investasi saham disebut Perusahaan Induk (Parent Company) sedangkan perusahaan yang mengeluarkan saham disebut Perusahaan Anak (Subsidiary Company) hubungan keduanya biasa disebut Perusahaan yang berafiliasi (parent Subsidiary Affiliation).

Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk saham mempunyai maksud antara lain:
·         Memperkokoh jaringan pasar
·         Memperkuat distribusi
·         Menjaga suplai bahan baku
·         Memperkuat manajemen

PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP KEPEMILIKAN SEKURITAS
Katergori Kepemilikan Saham :

KEPEMILIKAN KURANG DARI 20%
Ketika investor memiliki kepentingan kepemilikan kurang dari 20%, maka dianggap investor memiliki pengaruh yang kecil ataupun tidak memiliki pengaruh terhadap pemilik saham (investee). Jika harga pasar tersedia, maka sekuritas ekuitas dinilai dan dilaporkan  menggunakan metode nilai wajar (fair value method). Namun, apabila nilai pasar wajar tidak tersedia, maka investasi dinilai dan 
dilaporkan sebesar kos perolehan (Cost Method).

KEPEMILIKAN SAHAM ANTARA 20% DAN 50%
Kepemilikan saham antara 20% dan 50% saham entitas lainnya, suatu entitas dapat dianggap memiliki pengaruh yang signifikan. Pengaruh yang signifikan merupakan kemampuan  untuk melakukan pengaruh pada suatu entitas (investee) terkait dengan:
  1. Menetapkan wakil pada dewan direktur
  2. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
  3. Transaksi antar perusahaan
  4. Perubahan-perubahan atas personil-personil manajerial, atau
  5. ketergantungan teknologi
Apabila kepemilikan antara 20% dan 50% maka investor dianggap mampu melakukan pengaruh pada investee dan investor harus mencatat penyertaan dengan metode ekuitas.

KEPEMILIKAN MELEBIHI 50%
Apabila kepemilikan saham melebihi 50%, maka investor telah memiliki hak pengendalian pada investee. Perusahaan investor  disebut sebagai perusahaan induk (Parent Company) dan Investee merupakan perusahaan anak (subsidiary). Ketika kepemilikan mencapai 50% maka perusahaan induk wajib menyusun laporan keuangan , konsolidasi, sedangkan perusahaan induk tetap mencatat investasi dengan metode ekuitas. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi dibahas pada akuntansi keuangan lanjutan.

PENYAJIAN INVESTASI DI NERACA
  1. Sekuritas perdagangan disajikan sebagai aktiva lancar
  2. Sekuritas hutang yang ditahan sampai jatuh tempo (held to maturity)diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar tergantung tanggal jatuh tempo masing-masing sekuritas.
  3. Sekuritas hutang siap jual (available for sale) dikalsifikasi sebagai aktiva lancar atau non lancar tergantung tanggal jatuh tempo dan kapan akan dijual.
  4. Sekuritas ekuitas dikatakan sekuritas siap jual harus diklasifikasi lancar jika sekuritas ekuitas siap untuk digunakan dalam perode operasi saat ini.

 METODE PENCATATAN INVESTASI DALAM SAHAM
Yang dimaksud dengan persentase pemilikan saham adalah persentase jumlah
lembar saham yang dimiliki oleh investor dibandingkan dengan jumlah lembar saham
yang beredar. Persentase pemilikan saham dan metode pencatatannya adalah :
Persentase pemilikan  :                                   Metode Pencatatan :
Kurang dari 20%                                             Metode nilai wajar
20% sampai dengan 50%                                Metode ekuitas


A. METODE NILAI WAJAR

1.    KEPEMILIKAN KURANG DARI 20%
Ketika   investor  memiliki  kepentingan   kepemilikan  kurang   dari  20%,   maka
dianggap   investor   memiliki   pengaruh   yang   kecil   ataupun   tidak   memiliki   pengaruh
terhadap pemilik saham (investee). Jika harga pasar tersedia, maka sekuritas ekuitas
dinilai dan dilaporkan   menggunakan metode nilai wajar (fair value method). Namun,
apabila nilai pasar wajar tidak tersedia, maka  investasi dinilai dan dilaporkan sebesar
harga  perolehan   (Cost   Method).  Metode   nilai   wajar   mengharuskan   perusahaan
mengklasifikasi   sekuritas   ekuitas   pada   saat   pemerolehan   sebagai  Sekuritas   Tanpa
Perdagangan ( non  trading  securities )  ataupun  Sekuritas  Perdagangan (Trading
securities).
Untuk sekuritas perdagangan aturan akuntansi  dan pelaporan  menurut IFRS
adalah :
1. Investasi dinilai sebesar nilai wajar
2. Mencatat laba rugi yang belum direalisasi dalam lama bersih.
Sedangkan untuk sekuritas tanpa perdagangan ( non trading securities ) aturan
akuntansi dan pelaporan menurut IFRS adalah :
1. Investasi harus dinilai sebesar nilai wajar
2. Mencatat laba dan rugi yang belum direalisasi dalam other comperhensive income
( laporan laa rugi komperhensif ).
Jurnal untuk metode nilai wajar
1. Pada saat pembelian saham
Investasi Saham “sebesar harga perolehan saham”
Kas “sebesar kas yang dikeluarkan”
2. Pada saat pengumuman pembagian dividen
Tidak ada jurnal
3. Pada saat penerimaan dividen
Kas “sebesar dividen yang diterima”
Pendapatan dividen “sebesar dividen yang diterima”
4. Pada saat saham dijual
Kas “sebesar kas yang diterima”
Investasi saham “sebesar biaya saham”
Laba/rugi penjualan saham “selisih antara kas dengan investasi saham”


5. Pada saat penilaian berdasarkan fair value
Penyesuaian saham dengan nilai pasar “sebesar selisih nilai saham dengan nilai pasar”
Laba belum terealisasi   “sebesar selisih nilai saham dengan nilai pasar”


B.METODE EKUITAS
1.    KEPEMILIKAN SAHAM ANTARA 20% DAN 50%
Kepemilikan saham antara 20% dan 50% saham entitas lainnya, suatu entitas
dapat dianggap memiliki pengaruh yang signifikan. Pengaruh yang signifikan merupakan
kemampuan  untuk melakukan pengaruh pada suatu entitas (investee) terkait dengan:
1. Menetapkan wakil pada dewan direktur
2. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
3. Transaksi antar perusahaan
4. Perubahan-perubahan atas personil-personil manajerial, atau
5. ketergantungan teknologi

Pemegang saham yang kepemilikannya sebesar 20% sampai dengan 50% dari
seluruh jumlah saham beredar akan mencatat akan mencatat investasinya dengan metode
ekuitas (equity method). PSAK no.15 menyatakan bahwa metode ekuitas adalah metode
akuntansi yang mencatat investasi saham sebesar harga perolehannya dan selanjutnya
menyesuaikan dengan perubahan dalam bagian kepemilikan investor atas aktiva bersih
perusahaan yang terjadi  setelah perolehan.setiap periode akuntansi harga pokok surat
berharga harus disesuaikan dengan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan investee
sebanding dengan persentase pemilikannya.dividen yang diterima dicatat mengurangi
saldo rekening investasi saham. Pada akhir periode tidak perlu dibuat jurnal penyesuaian
bila harga perolehan berbeda dengan nilai wajarnya.
Perolehan saham
Seperti kepemilikan saham kurang dari 20%, saham dapat diperoleh melalui berbagai
cara seperti dibeli tunai, melalui tukar menukar, atau dibeli secara lumpsum.
Penerimaan Dividen
Investor   memiliki   saham   20%   sampai   dengan   50%   akan   mencatat   dividen   yang
diterimanya sebagai pengurang rekening investasi saham.


KEPEMILIKAN MELEBIHI 50%    ( KONSOLIDASI )
Apabila kepemilikan saham melebihi 50%, maka investor telah memiliki hak
pengendalian pada  investee.  Perusahaan   investor    disebut sebagai perusahaan induk
(Parent   Company)  dan   Investee   merupakan   perusahaan   anak   (subsidiary).  Ketika
kepemilikan mencapai 50% maka perusahaan induk wajib menyusun laporan keuangan ,
konsolidasi,   sedangkan   perusahaan   induk   tetap   mencatat   investasi   dengan   metode
ekuitas. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi dibahas pada akuntansi keuangan
lanjutan.
mengeliminasi keuntungan yang direalisasi dari perhitungan laba komperhensif.


MASALAH PELAPORAN LAINNYA
Masalah-masalah berikut yang berkaitan dengan sekuritas hutang dan ekuitas :

1.            Penyajian Investasi dalam Laporan Keuangan

Kategori Investasi
Penilaian
Klasifikasi
Sekuritas perdagangan (hutang dan ekuitas)
Nilai wajar
Aktiva lancar
Dimiliki hingga jatuh tempo (hutang)
Biaya yang diamortisasi
Lancar atau tidak lancar bergantung pada tanggal jatuh tempo sekuritas individual
Hutang yang tersedia untuk dijual
Nilai wajar
Bergantung pada situasi. Lancar atau tidak lancar bergantung pada jatuh tempo serta ekspektasi penjualan dan penebusan tahun beriktunya
Ekuitas yang tersedia untuk dijual
Nilai wajar
Bergantung pada situasi. Lancar atau tidak lancar bergantung pada ekspektasi penjualan pada tahun berikutnya

Pengungkapan yang Diperlukan menurut Metode Ekuitas
·         Nama setiap investee dan persentase kepemilikan saham biasa
·         Kebijakan akuntansi investor berkaitan dengan investasi saham biasa
·         Selisih, jika ada, antara jumlah dalam akun investasi dan jumlah ekuitas yang mendasarinya dalam aktiva bersih perusahaan investee
·         Nilai aggregate dari setiap investasi yang diklasifikasikan berdasarkan harga pasar
·         Ketika investasi yang dihitung dengan metode ekuitas itu material secara keseluruhan, maka perusahaan mungkin  perlu menyajikan ikhtisar informasi yang berhubungan dengan aktiva, kewajiban dan hasil operasi perusahaan investee.

AKUNTANSI UNTUK INSTRUMEN DERIVATIF
Ada 3 jenis derivative yaitu : (1) Forward (2) Opsi (3) Swap
Forward dan Futures yaitu kontrak derivatif yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu pada suatu waktu dengan harga tertentu. Forward merupakan transaksi "over the counter" dan Futures merupakan transaksi yang dilakukan di bursa.
Options yaitu kontrak derivatif yang memberikan kepada pemegangnya hak bukan kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu pada suatu waktu dengan harga tertentu.
Swap yaitu perjanjian antara 2 pihak untuk mempertukarkan sejumlah cash flow pada suatu periode tertentu. Contoh: Kedua perusahaan menghadapi risiko ketidakpastian tingkat bunga. Jika tingkat bunga tinggi, 

INSTRUMEN DERIVATIF adalah instrumen keuangan yang memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu atau lebih entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku bunga. 
PENGERTIAN DERIVATIF adalah kontrak yang bersifat bilateral atau perjanjian dalam penukaran pembayaran dengan penurunan nilai yang berasal dari produk turunan. Derivatif terdiri atas efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut "underlying". Ada beberapa macam instrumen derivatif di Indonesia, seperti bukti right, waran dan kontrak berjangka.
Perbedaan antara Instrumen Keuangan Tradisional dan Derivatif
1.      Instrumen tersebut mempunyai : 1)  satu atau lebih dasar  2) provisi pembayaran yang teridentifikasi
2.      Instrumen tersebut memerlukan investasi kecil atau tanpa investasi sama sekali pada awal kontrak
3.      Instrumen tersebut mengharuskan atau memperbolehkan penyelesaian bersih

Sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo Perusahaan menghitung sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo sebesar biaya yang diamortisasi,buakn pada nilai wajarnya. Jika manajemen beniat mempunyai sekuritas sampai jatuh tempo dan tidak untuk menjualnya,maka nilai wajar(harga jual) tidaklah relevan untuk mengukur dan mengevaluasi arus kas sekuritas ini. Karena tidak disesuaikan kenilai wajar, maka sekuritas ini tidak meningkatkan volatilitas laba/modal yang dilaporkan. Sekuritas yang tersedia untuk dijual Perusahaan melaporkan dalam neraca ,sekuritas yang tersedia untuk dijual pada nilai wajar,tetapi tidak melaporkan perubahan nilai wajar sebagai bagian dari laba bersih sampai sekuritas itu terjual.






SURAT BERHARGA

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Sementara itu menurut Dunil Z surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).
Ciri – ciri dari surat berharga menurut Vollmar ( 1953 ) adalah :
1. Pengalihannya mudah
2. Krediturnya berganti – ganti
3. Tujuannya untuk diperdagangkan
Sedangkan fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:
1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2. Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham). Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”
2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan ekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6). 
4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11) Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga dan Berakhirnya Surat Berharga Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
• Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Berakhirnya Commercial Papera. Dengan cara peralihan Cara peralihan Commercial Paper melalui sanggup diatur dalam pasal 110 sampai dengan Pasal 119 KUHD. Untuk mengetahui bagaimana cara peralihan melalui surat sanggup terlihat dari klausula yang terdapat dalam surat sanggup tersebut. Klausula yang terdapat dalam surat sanggup adalah hanya “atas pengganti. Berdasarkan Pasal 110 KUHD bahwa surat berharga yang berklausa atas pengganti dan cara peralihan dengan jalan “endosemen”. Endosemen adalah lembaga pemindahan hak milik atas tagihan pada surat berharga yang berklausula atas pengganti. Dalam melakukan endosemen harus tidak bersyarat, setiap persyaratan yang dimasukkan kedalamnya dianggap tidak ada, dan apabila endosemen dilakukan untuk sebagian maka endosemen tersebut batal, sedangkan endosemen atas tunjuk berlaku sebagai endosemen blanko (Pasal 111 KUHD). Cara penulisan endosemen adalah harus ditempatkan pada surat sanggup atau pada halaman yang terjerat padanya (sambungan) dan kemudian endosemen tersebut harus ditandatangani oleh endosan. Endosemen tidak dapat menyebutkan geendoseerde atau terdiri atas tanda tangan saja dari endosan (endosan blanko) dalam hal terakhir supaya sah endosemen harus ditempatkan dibagian belakang dari surat sanggup atau pada sambungannya. Dengan telah dilakukan endosemen oleh pemegang pertama pada pemegang berikutnya, maka semua hak-hak yang terbit dari surat tersebut beralih atau pindah dengan catatan pemegang tersebut memperoleh surat sanggup dengan jujur. Dalam rangka memperlancar peralihan surat berharga khususnya KUHD memperbolehkan melakukan endosemen blanko, sehingga pemegang dapat dengan mudah : (Pasal 113 KUHD).
1. Mengisi blanko itu, baik dengan namanya sendiri maupun dengan nama orang lain.
2. Mengandosir surat sanggup itu blanko lagi atau mengandosirnya pada orang lain.
3. Menyerahkan surat sanggup pada pihak ketiga, dengan tidak mengisi blanko dan dengan tidak mengandosirnya.
Selain tindakan-tindakan di atas, endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk ditagih”, “untuk ditagih”, “atas kuasa” atau pernyataan lain yang membawa serta perintah semata-mata untuk menagih, maka pemegang dapat melakukan hak-hak yang timbul dari surat sanggup itu, akan tetapi ia tidak dapat mengandosir surat sanggup ini lain daripada dengan pemberian kuasa.
Suatu endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk jaminan”, jumlah untuk gadai atau pernyataan lain yang membawa serta pemberian gadai didalamnya, maka pemegang dapat melakukan segala hak-hak yang timbul dari surat sanggup tetapi suatu endosemen yang ditempatkan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan jalan pemberian kuasa. Penghutang surat sanggup pada pemegang ini tidak dapat mengemukakan upaya-upaya tangkisan yang berdasar atas hubungan pribadi mereka dengan endosemen, kecuali apabila pemegang pada penerimaan surat sanggup itu sengaja telah berbuat yang merugikan penghutnag (Pasal 118 KUHD). Suatu endosemen yang ditempatkan sesudah hari gugur, mempunyai akibat yang sama seperti suatu endosemen yang ditempatkan sebelum hari gugur. 3.1 Penguangan Commercial Paper
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR, tanggal 11 Agustus ada dua cara penguangan surat berharga komersial yaitu : 1. Surat berharga komersial yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayar selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu. 2. Setelah jangka waktu tersebut, surat berharga komersial hanya dapat ditagih langsung kepada penerbit. Kadangkala dalam penulisan surat berharga antar berupa tulisan nominal dengan hurup berbeda, mengenai hal ini menurut Surat Keputusan Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut : 1. Surat berharga komersial yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang ditulis dalam huruf dan dalam angka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya. Hal ini senada dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum. 2. Dalam jumlah uang tertulis ditulis berulang-ulang dan dapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

3. Setiap perubahan amanat yang telah tertulis dalam surat berharga komersial harus ditanda tangani oleh penerbit tempat kosong yang tedekat dengan perubahan dan ditanda tangani serta oleh pengatur penerbit dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut.
3.2. Lampaunya Waktu Lampau waktu atau kadaluarsa merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan masa atau waktu berlakunya surat berharga, apakah suatu surat berharga yang masih berlaku atau tidak atau kapan suatu surat berharga telah jatuh waktu atau dapat dicairkan pada si penerbit atau si tersangkut. Ketentuan lampau waktu surat sanggup diatur dalam Pasal 168 a sampai dengan Pasal 170 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 169 KUHD bahwa semua penuntutan hak yang timbul dari surat sanggup terhadap akseptan, lampau waktu dengan lampaunya waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak hari gugur. Penuntutan-penuntutan hak dari pemegang terhadap endosan-endosan dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 1 (satu) tahun, dihitung di hari penanggalan protes yang dibuat tepat pada waktunya atau bilamana ada klausula biaya, sejak hari gugurnya. Penuntutan-penuntutan hak dari endosan-endosan terhadap satu sama lain dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 6 (enam) bulan, sejak hari, dimana endosan membayar surat sanggup untuk memenuhi wajib regresnya atau sejak hari dimana ia sendiri dimuka hakim keterlambatan waktu yang dimaksud dalam hal di atas tidak dapat dikemukakan oleh akseptan bila atau sekedar ia menerima dana atau ia memperkaya diri yang tidak dibenarkan.
4.1 Syarat-Syarat Sah Commercial Paper Syarat-syarat formal penerbitan Commercial Paper melalui bank umum di Indonesia menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 termasuk persyaratan mengenai pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang diakui di dalam negeri. Pasal 2 yang mengatur persyaratan formal Commercial Paper, yaitu sebagai berikut :
Mencantumkan
1. Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
2. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari bayar
4. Penetapan pembayaran
5. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
6. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
7. Tanda tangan penerbit
4.2 Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1 Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

2 Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
3 Wesel ( Wissel, Bill of Exchange, Draft )
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan. Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.
4 Promes ( Promissory Notes ) Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang. Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.

5 Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD”) Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

6 Sertifikat Bank Indonesia ( “SBI” ) SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).

7 Saham ( Stock ) Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan
Jenis saham : 1. Saham biasa (common stock) 2. Saham preferen Karakteristik Saham Preferen:
a. Hak preferen terhadap deviden: hak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemegang saham biasa. Saham preferen kadangkala memberikan hak kumulatip, yaitu memberikan hak pada pemegangnya untuk menerima deviden tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya. b. Hak preferen pada waktu likuidasi: hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa pada saat terjadi likuidasi. Hak Pemegang saham Biasa: a. Hak kontrol: hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi. b. Hak penerima pembagian keuntungan: karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatakan bagian keuntungan perusahaan. c. Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru.
Hak ini bertujuan :
1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama,
2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
8 Sertifikat Reksadana Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
9 Commercial Paper ( “CP” ) Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies. Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.
10 Obligasi ( Bonds ) Obligasi (bonds) adalah surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan. Obligasi berisi janji dari pihak penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Jadi, transaksi obligasi dapat berakibat hukum terjadinya utang piutang. Perusahaan penerbit obligasi disebut pihak yang memiliki utang (berutang/debitor), sedangkan pembeli obligasi disebut pihak yang memiliki piutang (berpiutang/kreditor).

11 Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.

12 Surat Berharga Lainnya
1. Kwitansi Atas Unjuk ( Pasal 229e-229k KUHD ). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat pembebasan hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit.
2. Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat 4.3 Fungsi Surat Berharga 1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar uang ) 2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih ( diperjual belikan dengan mudah dan sederhana ). 3. Sebagai surat bukti tagih.

4.4 Penilaian Surat Berharga 

1. PENILAIAN SAHAM
Nilai Saham Ada beberapa nilai yang berhubungan dengan saham:
1. Nilai buku (book value): nilai saham yang didasrkan pembukuan perusahaan emiten.
Total Ekuitas : Nilai buku per lbr saham = Jumlah Saham Beredar
2. Nilai Pasar : Harga dari saham di pasar pada saat tertentu yang ditentukan pelaku pasar. Nialai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar bursa. 3. Nilai Intrinsik : Nilai seharusnya dari suatu saham. Ada dua analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham: a. Fundamental security analysis atau company analysis: analisis harga saham yang mendasarkan pada data yang berasal dari keuangan perusahaan ( missal laba, dividen, penjualan) b. Technical analysis : analisis harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham (misal harga saham, volume transaksi)
2. PENILAIAN OBLIGASI
Obligasi adalah sekuritas yang menunjukan utang perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut. Obligasi termasuk utang jangka jangka panjang yaitu utang yang jangka waktu penembaliannya lebih dari satu tahun. Obligasi punya nilai nominal/ pari yaitu nilai yang tertera pada kertas obligasi tersebut sampai jatuh tempo, yaitu tanggal ditetapkan yang pada tanggal tesebut, nilai pari obligasi harus dilunasi. Pendekatan nilai untuk penilaian sekuritas jangka panjang adalah dengan menghitung nilai intrinsic suatu surat berharga yaitu dengan menggunakan nilai sekarang dari aliran-aliran kas masa yang akan datang. Penilaian obligasi meliputi perhitungan nilai sekarang (kapitalisasi) aliran kas yang dijanjikan oleh obligasiyang bersangkutan. Penilaian jenis-jenis obligasi :
• Perpeptual Bond
• Non Zero Coupon Bond
• Zero Coupon Bond
• Bunga tiap 6 bulan
Dimana :
VB : nilai obligasi
I : pembayaran bunga obligasi
K : suku bungan yang berlaku
M : nilai nominal obligasi
N : usia obligasi yang tersisa


Sumber :




EKUITAS DAN SURAT BERHARGA HAGIAN

EKUITAS DAN SURAT BERHARGA Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu l...