EKUITAS DAN SURAT BERHARGA
Investasi adalah penanaman modal
untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama
dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan dating.
Investasi sementara ini umumnya
berupa surat berharga (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)
Tujuannya utuk menanamkan kas ynag
untuk semetara waktu tidak terpakai dalam kefiatan bisnis perusahaan.
Investarsi sementara adalah adalah investasi yang dapat segera dicairkan
atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki
oleh perusahaan yang
dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.
Investasi sementara dan jangka
panjang di perusahaan dalam sekuritas seperti saham dan obligasi adalah
merupakan salah satu alternatif penanaman dana. Apabila sebuah perusahaan
mempunyai kelebihan dana, maka manajemen yang efesien tidak akan membiarkan
dana tersebut menganggur begitu saja. Dana dapat ditanamkan dalam berbagai
bentuk, misalnya ditanamkan dalam aktiva-aktiva tertentu yang harganya
cenderung seperti emas atau tanah.
Bentuk investasi jangka pendek :
=>Investasi jangka pendek dalam
saham.
Saham : surat bukti ikut menanamkan
modal dalam suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Investasi >> Pendapatan
>> Deviden
=>Investasi jangka pendek dalam
obligasi.
Obligasi : surat bukti telah
memberikan pinjaman kepada pihak yang menerbitkan obligasi dan harus dilunasi
pada tanggal jatuh temponya.
Pembelian Obligasi >>
Pendapatan >> Bunga Obligasi
Sarana investasi jangka pendek :
=>Jasa Giro
Jasa giro merupakan produk perbankan
yang memberikan bunga terendah, berkisar sekitar 3-4%. Biasanya dipakai
perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran.
=>Tabungan
Tabungan layanan perbankan yang
memberikan bunga diatas jasa giro, dan bisa diambil setiap saat.
=>Deposito
Deposito bunganya lebih tinggi
tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu tertentu. Jika
dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.
=>Reksadana Pasar Uang
Reksadana Pasar Uang yaitu reksadana
yang berinvestasi pada pasar uang seperti Deposito, SBI dan obligasi jangka
pendek. Biasanya tingkat pengembalian reksadana pasar uang lebih tinggi dari
jasa giro tapi lebih rendah dari Deposito, akan tetapi bisa dicairkan setiap
saat.
Tujuan
investasi sementara adalah memanfatkan kas yang sementara menganggur (tidak
dipakai) untuk mendapatkan tambahan aliran kas masuk.
Investasi
sementara dikategorikan dalam neraca termasuk aktiva lancar. Kategori ini
(investasi sementara sebagai aktiva lancar) bukan dilihat
dari lamanyakepemilikan, tapi pada tujuan kepemilikan investasi
sementara.
Ada
sekuritas (surat berharga) yg tdk dikategorikan sbg investasi sementara,
meskipun mudah dipasarkan dan harganya stabil :
1. Saham
perusahaan sendiri yg dibeli/ditarik kembali dari peredaran (treasury stock)
2. Sekuritas
yang dibeli untuk menguasai perusahaan lain.
3. Sekuritas
yang dimiliki untuk menjaga hubungan baik.
4. Sekuritas
lainnya yg tujuannya bukan untuk mendapatkan/menjadi sumber kas yang segera.
Sekuritas adalah salah satu bentuk investasi berupa sertifikat fisik
(warkat) atau elektronik yang bisa diperjualbelikan untuk mendapatkan
keuntungan. Sekuritas diterbitkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa pemilik
sekuritas mempunyai sebagian kepemilikan atas perusahaan atau memiliki piutang
pada perusahaan yang menerbitkan. Bentuk sekuritas dapat berupa saham atau
obligasi.
Ada 3 jenis sekuritas yang dapat dipilih:
Ada 3 jenis sekuritas yang dapat dipilih:
- Sekuritas penghasilan tetap
Sekuritas jenis ini adalah obligasi,
yakni surat utang jangka menengah-panjang yang diterbitkan oleh
perusahaan/pemerintah dengan nilai nominal yang dibayarkan pada tanggal jatuh
tempo tertentu. Jenis sekuritas ini dipengaruhi oleh suku bunga pasar. Jika
suku bunga naik, maka harga obligasi turun, begitu pula sebaliknya. Keuntungan
sekuritas ini berupa bunga yang dibayarkan pada periode tertentu, mulai dari 1
tahun hingga di atas 5 tahun.
- Sekuritas penghasilan tidak tetap
Jenis sekuritas penghasilan tidak
tetap adalah saham yang juga merupakan sekuritas jangka panjang. Saham atau
sekuritas ekuitas diterbitkan oleh perusahaan sebagai sumber pendanaan dan
merupakan tanda penyertaan modal seseorang dalam suatu perusahaan. Sekuritas
ini membuat pemiliknya memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset
perusahaan, serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Sekuritas karakter pilihan
Jenis sekuritas karakter pilihan
adalah warrant, yaitu hak yang dimiliki untuk membeli saham pada waktu tertentu
dengan harga tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit warrant. Sekuritas
ini biasa digunakan sebagai tambahan sewaktu obligasi diterbitkan. Seperti
saham, warrant juga dapat diperjualbelikan. Jenis warrant antara lain stock
warrant dan index warrant.
Sekuritas ekuitas adalah bukti surat berharga yang menunjukan
hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan
sekuritas kepemilikan modal yang terbagi ke dalam kepemilikan i saham
biasa,saham preferen,atau modal saham lainnya termasuk juga hak untuk
memperoleh atau melepas kepentingan kepemilikan pada harga kesepakatan,
misalnya waran, atau opsi right dancall
Sekuritas ekuitas dikatakan
sekuritas siap jual yang diklasifikasi aktiva lancar jika sekuritas ekuitas
siap untuk digunakan dalam periode operasi saat ini ,Sekuritas ekuitas investor
akan mendapatkan deviden dari harga saham yang terjual ,sekuritas
ekuitas termasuk juga hak untuk memperoleh atau melepas kepentingan
kepemilikan pada harga .
Kategori Sekuritas :
·
Sekuritas untuk diperdagangkan (trading) : sekuritas
yang dibeli dan dimiliki terutama untuk dijual dalam waktu dekat untuk
memperoleh pendapatan dari selisish harga beli dan harga jual jangka pendek.
Pada nilai wajar dengan perubahan yang dilaporkan pada laba bersih.
·
Sekuritas yang tersedia untuk dijual (available-for-sale)
: sekuritas yang dimiliki dengan tujuan untuk dijual di suatu waktu masa depan.
Pada nilai wajar dengan perubahan yang dilaporkan pada bagian modal pemegang
saham.
·
Sekuritas yang dimiliki hingga jatuh tempo (held-to-maturity)
: sekuritas utang dimana investor memiliki tujuan dan kemampuan untuk
memilikinya hingga jatuh tempo. Atau pada biaya perolehan yang
diamortisasi.
Dilihat dari segi waktu (lamanya), investasi dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan,
yaitu Investasi Lancar dan Investasi Jangka Panjang. Golongan
pertama, investasi lancar yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang. Sedang investasi jangka
panjang adalah investasi selain investasi lancar. Terdapat beberapa jenis
investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang
serupa.
Hakekat investasi jangka panjang
adalah:
a)
Bagian dari aktiva perusahaan,
b)
Ditanamkan dalam bentuk tertentu
c)
Dimaksudkan untuk mencari keuntungan/menambah kekayaan atau untuk tujuan
lainnya.
d) Dalam
waktu lebih dari satu tahun
TUJUAN INVESTASI JANGKA PANJANG
tujuan investasiadalah sebagai
berikut:
a) Untuk memperoleh pendapatan
yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden,
atau uang sewa dan lain-lainnya.
b) Untuk membentuk suatu dana
khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c) Untuk mengontrol atau
mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan
tersebut.
BENTUK-BENTUK INVESTASI JANGKA
PANJANG
a) Investasi pada tanah atau
bangunan (Investasi Properti), bukan untuk operasi perusahaan yang disebut
dengan investasi properti.
b) Investasi dalam bentuk tabungan
atau deposito
c) Investasi dalam saham atau
obligasi.
Pada
dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan
potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan atau deposito di
bank, pada umumnya dapat mendatangkan pendapatan bunga tetap dengan resiko
kecil, tetapi sewaktu-waktu mungkin terjadi likuidasi bank yang dapat
mengakibatkan hilangnya investasi. Sedang untuk investasi di properti (rumah
dan bangunan) menjanjikan keuntunganyang relatif tinggi tetapi juga beresiko
tergusur atau terjadi kebakaran. Investasi jangka panjang dapat dilakukan
perusahaan dalam bentuk obligasi atau saham. Apabila diperbandingkan, kedua
bentuk investasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Investasi jangka
panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga
selama kurun waktu tertentu. Bila tingkat bunga di pasaran menurun, tingkat
bunga obligasi tidak berubah karena tingkat bunganya sudah ditetapkan dalam
perjanjian awal. Di lain pihak, investasi jangka panjang dalam saham akan
memberikan penghasilan yang lebih tinggi daripada tingkat bunga obligasi,
apabila perusahaan mendapat keuntungan yang tinggi dan sebaliknya. Selain itu,
investasi dalam saham juga memberikan hak suara sebagai pemilik yang berarti
turut menentukan kebijakan perusahaan. Investasi jangka panjang ke dalam saham
atau obligasi lebih menguntungkan dari pada investasi dalam bentuk lain karena
prosedur yang lebih mudah, dan dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar
dalam waktu relatif singkat (high return).
INVESTASI DALAM SEKURITAS EKUITAS
1. Sekuritas ekuitas adalah
sekuritas yang menunjukkan kepemilikan pada suatu
entitas atas saham biasa, saham
preferen atau modal saham lainnya.
2. Sekuritas ekuitas termasuk juga
hak untuk memperoleh atau melepas kepentingan
kepemilikan pada harga kesepakatan,
misalnya waran, atau opsi right dan call.
3.
Obligasi yang bisa dikonversi
atau saham preferen yang dapat ditebus
tidak
diklasifikasikan sebagai sekuritas
ekuitas.
4. Sekuritas dicatat pada biaya pembelian sekuritas. Biaya pembelian sekuritas
ekuitas termasuk: harga pembelian,
komisi broker, dan komisi lainnya terkait
dengan pembelian. Apabila biaya
sekuritas tidak dapat ditentukan, maka biaya
sekuritas ekuitas dicatat sesuai
dengan nilai wajar atau nilai aktiva yang diterima
(apabila non kas)
5. Perlakuan akuntansi
terhadap sekuritas ekuitas ditentukan oleh besar kepemilikan
investor atas saham dari entitas
penjual.
Investasi jangka panjang dalam
sekuritas ekuitas
Salah
satu karakteristik dari perekonomian bebas adalh banyaknya investasi
antarperseroan. Apapun tujuan khusus dalam sekuritas perusahaan lain diharapkan
akan meningkatkan keadaan ekonomi perusahaan yang membeli saham tersebut.
Masalah akuntansi dan pelaporan investasi jangka panjang dalam sekuritas
ekuitas akan dibahas pada bagian bagian ini :
1. Perolehan
saham
INVESTASI DALAM SAHAM
Investasi
dalam bentuk saham merupakan pembelian / penyertaan / kepemilikan perusahaan
lain dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan yang berupa deviden.
Keuntungan lainnya bisa berupa Control
Management: yaitu hak menentukan kebijakan atas perusahaan yang
dibeli. Control management diperoleh jika kepemilikan saham mencapai jumlah
mayoritas. Perusahaan yang melakukan investasi saham disebut Perusahaan
Induk (Parent Company) sedangkan perusahaan yang mengeluarkan saham
disebut Perusahaan Anak (Subsidiary Company) hubungan keduanya
biasa disebut Perusahaan yang berafiliasi (parent Subsidiary
Affiliation).
Perusahaan yang melakukan investasi
dalam bentuk saham mempunyai maksud antara lain:
· Memperkokoh
jaringan pasar
· Memperkuat
distribusi
· Menjaga
suplai bahan baku
· Memperkuat
manajemen
PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP
KEPEMILIKAN SEKURITAS
Katergori Kepemilikan Saham :
KEPEMILIKAN
KURANG DARI 20%
Ketika investor memiliki kepentingan
kepemilikan kurang dari 20%, maka dianggap investor memiliki pengaruh yang
kecil ataupun tidak memiliki pengaruh terhadap pemilik saham (investee). Jika
harga pasar tersedia, maka sekuritas ekuitas dinilai dan dilaporkan
menggunakan metode nilai wajar (fair value method). Namun, apabila nilai
pasar wajar tidak tersedia, maka investasi dinilai dan
dilaporkan sebesar kos perolehan (Cost
Method).
KEPEMILIKAN
SAHAM ANTARA 20% DAN 50%
Kepemilikan saham antara 20% dan 50%
saham entitas lainnya, suatu entitas dapat dianggap memiliki pengaruh yang
signifikan. Pengaruh yang signifikan merupakan kemampuan untuk melakukan
pengaruh pada suatu entitas (investee) terkait dengan:
- Menetapkan wakil pada dewan direktur
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Transaksi antar perusahaan
- Perubahan-perubahan atas personil-personil manajerial, atau
- ketergantungan teknologi
Apabila kepemilikan antara 20% dan
50% maka investor dianggap mampu melakukan pengaruh pada investee dan investor
harus mencatat penyertaan dengan metode ekuitas.
KEPEMILIKAN
MELEBIHI 50%
Apabila kepemilikan saham melebihi
50%, maka investor telah memiliki hak pengendalian pada investee. Perusahaan investor
disebut sebagai perusahaan induk (Parent Company) dan Investee
merupakan perusahaan anak (subsidiary). Ketika kepemilikan mencapai
50% maka perusahaan induk wajib menyusun laporan keuangan , konsolidasi,
sedangkan perusahaan induk tetap mencatat investasi dengan metode ekuitas.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasi dibahas pada akuntansi keuangan
lanjutan.
PENYAJIAN
INVESTASI DI NERACA
- Sekuritas perdagangan disajikan sebagai aktiva lancar
- Sekuritas hutang yang ditahan sampai jatuh tempo (held to maturity)diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar tergantung tanggal jatuh tempo masing-masing sekuritas.
- Sekuritas hutang siap jual (available for sale) dikalsifikasi sebagai aktiva lancar atau non lancar tergantung tanggal jatuh tempo dan kapan akan dijual.
- Sekuritas ekuitas dikatakan sekuritas siap jual harus diklasifikasi lancar jika sekuritas ekuitas siap untuk digunakan dalam perode operasi saat ini.
METODE
PENCATATAN INVESTASI DALAM SAHAM
Yang dimaksud dengan persentase pemilikan
saham adalah persentase jumlah
lembar saham yang dimiliki oleh
investor dibandingkan dengan jumlah lembar saham
yang beredar. Persentase pemilikan
saham dan metode pencatatannya adalah :
Persentase
pemilikan : Metode
Pencatatan :
Kurang dari
20% Metode
nilai wajar
20% sampai dengan
50% Metode
ekuitas
A. METODE NILAI WAJAR
1. KEPEMILIKAN
KURANG DARI 20%
Ketika investor memiliki kepentingan kepemilikan kurang dari 20%, maka
dianggap investor memiliki pengaruh yang kecil ataupun tidak memiliki pengaruh
terhadap pemilik saham (investee).
Jika harga pasar tersedia, maka sekuritas ekuitas
dinilai dan dilaporkan menggunakan
metode nilai wajar (fair value method). Namun,
apabila nilai pasar wajar tidak
tersedia, maka investasi dinilai dan dilaporkan sebesar
harga perolehan (Cost Method). Metode nilai wajar mengharuskan perusahaan
mengklasifikasi sekuritas ekuitas pada saat pemerolehan sebagai Sekuritas Tanpa
Perdagangan (
non trading securities
) ataupun Sekuritas Perdagangan (Trading
securities).
Untuk sekuritas perdagangan aturan
akuntansi dan pelaporan menurut IFRS
adalah :
1. Investasi dinilai sebesar nilai
wajar
2. Mencatat laba rugi yang belum
direalisasi dalam lama bersih.
Sedangkan untuk sekuritas tanpa
perdagangan ( non trading securities ) aturan
akuntansi dan pelaporan menurut IFRS
adalah :
1. Investasi harus dinilai sebesar
nilai wajar
2. Mencatat laba dan rugi yang belum
direalisasi dalam other comperhensive income
( laporan laa rugi komperhensif ).
Jurnal untuk metode nilai wajar
1. Pada saat pembelian saham
Investasi Saham “sebesar harga
perolehan saham”
Kas
“sebesar kas yang dikeluarkan”
2. Pada saat pengumuman pembagian
dividen
Tidak ada jurnal
3. Pada saat penerimaan dividen
Kas “sebesar dividen yang diterima”
Pendapatan
dividen “sebesar dividen yang diterima”
4. Pada saat saham dijual
Kas “sebesar kas yang diterima”
Investasi
saham “sebesar biaya saham”
Laba/rugi
penjualan saham “selisih antara kas dengan investasi saham”
5. Pada saat penilaian berdasarkan
fair value
Penyesuaian saham dengan nilai pasar
“sebesar selisih nilai saham dengan nilai pasar”
Laba
belum terealisasi “sebesar selisih nilai saham dengan nilai
pasar”
B.METODE EKUITAS
1. KEPEMILIKAN
SAHAM ANTARA 20% DAN 50%
Kepemilikan saham antara 20% dan 50%
saham entitas lainnya, suatu entitas
dapat dianggap memiliki pengaruh
yang signifikan. Pengaruh yang signifikan merupakan
kemampuan untuk melakukan
pengaruh pada suatu entitas (investee) terkait dengan:
1. Menetapkan wakil pada dewan
direktur
2. Partisipasi dalam pembuatan
keputusan
3. Transaksi antar perusahaan
4. Perubahan-perubahan atas
personil-personil manajerial, atau
5. ketergantungan teknologi
Pemegang saham yang kepemilikannya sebesar 20% sampai dengan 50% dari
seluruh jumlah saham beredar akan
mencatat akan mencatat investasinya dengan metode
ekuitas (equity method). PSAK no.15
menyatakan bahwa metode ekuitas adalah metode
akuntansi yang mencatat investasi
saham sebesar harga perolehannya dan selanjutnya
menyesuaikan dengan perubahan dalam
bagian kepemilikan investor atas aktiva bersih
perusahaan yang
terjadi setelah perolehan.setiap periode akuntansi harga pokok surat
berharga harus disesuaikan dengan
laba atau rugi yang diperoleh perusahaan investee
sebanding dengan persentase
pemilikannya.dividen yang diterima dicatat mengurangi
saldo rekening investasi saham. Pada
akhir periode tidak perlu dibuat jurnal penyesuaian
bila harga perolehan berbeda dengan
nilai wajarnya.
Perolehan saham
Seperti kepemilikan saham kurang
dari 20%, saham dapat diperoleh melalui berbagai
cara seperti dibeli tunai, melalui
tukar menukar, atau dibeli secara lumpsum.
Penerimaan Dividen
Investor memiliki saham 20% sampai dengan 50% akan mencatat dividen yang
diterimanya sebagai pengurang
rekening investasi saham.
KEPEMILIKAN MELEBIHI
50% ( KONSOLIDASI )
Apabila kepemilikan saham melebihi
50%, maka investor telah memiliki hak
pengendalian
pada investee. Perusahaan investor disebut
sebagai perusahaan induk
(Parent Company) dan Investee merupakan perusahaan anak (subsidiary). Ketika
kepemilikan mencapai 50% maka
perusahaan induk wajib menyusun laporan keuangan ,
konsolidasi, sedangkan perusahaan induk tetap mencatat investasi dengan metode
ekuitas. Penyusunan laporan keuangan
konsolidasi dibahas pada akuntansi keuangan
lanjutan.
mengeliminasi keuntungan yang
direalisasi dari perhitungan laba komperhensif.
MASALAH PELAPORAN LAINNYA
Masalah-masalah berikut yang
berkaitan dengan sekuritas hutang dan ekuitas :
1.
Penyajian
Investasi dalam Laporan Keuangan
|
Kategori Investasi
|
Penilaian
|
Klasifikasi
|
|
Sekuritas perdagangan (hutang dan
ekuitas)
|
Nilai wajar
|
Aktiva lancar
|
|
Dimiliki hingga jatuh tempo
(hutang)
|
Biaya yang diamortisasi
|
Lancar atau tidak lancar bergantung
pada tanggal jatuh tempo sekuritas individual
|
|
Hutang yang tersedia untuk dijual
|
Nilai wajar
|
Bergantung pada situasi. Lancar
atau tidak lancar bergantung pada jatuh tempo serta ekspektasi penjualan dan
penebusan tahun beriktunya
|
|
Ekuitas yang tersedia untuk dijual
|
Nilai wajar
|
Bergantung pada situasi. Lancar
atau tidak lancar bergantung pada ekspektasi penjualan pada tahun berikutnya
|
Pengungkapan yang Diperlukan menurut
Metode Ekuitas
· Nama
setiap investee dan persentase kepemilikan saham biasa
· Kebijakan
akuntansi investor berkaitan dengan investasi saham biasa
· Selisih,
jika ada, antara jumlah dalam akun investasi dan jumlah ekuitas yang
mendasarinya dalam aktiva bersih perusahaan investee
· Nilai
aggregate dari setiap investasi yang diklasifikasikan berdasarkan harga pasar
· Ketika
investasi yang dihitung dengan metode ekuitas itu material secara keseluruhan,
maka perusahaan mungkin perlu menyajikan ikhtisar informasi yang
berhubungan dengan aktiva, kewajiban dan hasil operasi perusahaan investee.
AKUNTANSI UNTUK INSTRUMEN DERIVATIF
Ada 3 jenis derivative yaitu : (1)
Forward (2) Opsi (3) Swap
Forward dan Futures yaitu kontrak derivatif yang memberikan kepada pemegangnya
kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu pada suatu waktu
dengan harga tertentu. Forward merupakan transaksi "over the counter"
dan Futures merupakan transaksi yang dilakukan di bursa.
Options yaitu kontrak derivatif yang memberikan kepada pemegangnya
hak bukan kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu pada suatu
waktu dengan harga tertentu.
Swap yaitu perjanjian antara 2 pihak untuk mempertukarkan
sejumlah cash flow pada suatu periode tertentu. Contoh: Kedua perusahaan
menghadapi risiko ketidakpastian tingkat bunga. Jika tingkat bunga
tinggi,
INSTRUMEN DERIVATIF adalah instrumen keuangan yang
memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu atau lebih
entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku bunga.
PENGERTIAN
DERIVATIF adalah kontrak yang bersifat bilateral atau perjanjian dalam
penukaran pembayaran dengan penurunan nilai yang berasal dari produk turunan.
Derivatif terdiri atas efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang
disebut "underlying". Ada beberapa macam instrumen derivatif di
Indonesia, seperti bukti right, waran dan kontrak berjangka.
Perbedaan antara Instrumen Keuangan
Tradisional dan Derivatif
1. Instrumen
tersebut mempunyai : 1) satu atau lebih dasar 2) provisi
pembayaran yang teridentifikasi
2. Instrumen
tersebut memerlukan investasi kecil atau tanpa investasi sama sekali pada awal
kontrak
3. Instrumen
tersebut mengharuskan atau memperbolehkan penyelesaian bersih
Sekuritas yang dimiliki sampai jatuh
tempo Perusahaan menghitung sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo sebesar
biaya yang diamortisasi,buakn pada nilai wajarnya. Jika manajemen beniat
mempunyai sekuritas sampai jatuh tempo dan tidak untuk menjualnya,maka nilai
wajar(harga jual) tidaklah relevan untuk mengukur dan mengevaluasi arus kas
sekuritas ini. Karena tidak disesuaikan kenilai wajar, maka sekuritas ini tidak
meningkatkan volatilitas laba/modal yang dilaporkan. Sekuritas yang tersedia
untuk dijual Perusahaan melaporkan dalam neraca ,sekuritas yang tersedia untuk
dijual pada nilai wajar,tetapi tidak melaporkan perubahan nilai wajar sebagai
bagian dari laba bersih sampai sekuritas itu terjual.
SURAT BERHARGA
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat
seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini
berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro,
1992 : 34).
Sementara itu menurut Dunil Z surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).
Sementara itu menurut Dunil Z surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).
Ciri – ciri dari surat berharga menurut Vollmar (
1953 ) adalah :
1. Pengalihannya mudah
1. Pengalihannya mudah
2. Krediturnya berganti – ganti
3. Tujuannya untuk diperdagangkan
Sedangkan fungsi dari surat berharga itu sendiri
dapat dikelompokkan sebagai:
1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2. Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham). Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2. Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham). Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”
2. Surat berharga adalah surat yang oleh
penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi
yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan
dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada
pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada
pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang
mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk
diperjualbelikan, melainkan ekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa
dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak
yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat
bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau
haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang,
pembawa hak dan mudah diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan
surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
4. Suatu surat yang disebut sebagai
surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan
nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari
diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut
surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai
perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab
diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11) Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11) Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga dan Berakhirnya Surat
Berharga Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
• Penerbitan secara langsung kepada investor
jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya
dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman
dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih
ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang
melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat
menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika
imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Berakhirnya Commercial Papera. Dengan cara
peralihan Cara peralihan Commercial Paper melalui sanggup diatur dalam pasal
110 sampai dengan Pasal 119 KUHD. Untuk mengetahui bagaimana cara peralihan
melalui surat sanggup terlihat dari klausula yang terdapat dalam surat sanggup
tersebut. Klausula yang terdapat dalam surat sanggup adalah hanya “atas
pengganti. Berdasarkan Pasal 110 KUHD bahwa surat berharga yang berklausa atas
pengganti dan cara peralihan dengan jalan “endosemen”. Endosemen adalah lembaga
pemindahan hak milik atas tagihan pada surat berharga yang berklausula atas
pengganti. Dalam melakukan endosemen harus tidak bersyarat, setiap persyaratan
yang dimasukkan kedalamnya dianggap tidak ada, dan apabila endosemen dilakukan
untuk sebagian maka endosemen tersebut batal, sedangkan endosemen atas tunjuk
berlaku sebagai endosemen blanko (Pasal 111 KUHD). Cara penulisan endosemen
adalah harus ditempatkan pada surat sanggup atau pada halaman yang terjerat
padanya (sambungan) dan kemudian endosemen tersebut harus ditandatangani oleh
endosan. Endosemen tidak dapat menyebutkan geendoseerde atau terdiri atas tanda
tangan saja dari endosan (endosan blanko) dalam hal terakhir supaya sah
endosemen harus ditempatkan dibagian belakang dari surat sanggup atau pada
sambungannya. Dengan telah dilakukan endosemen oleh pemegang pertama pada
pemegang berikutnya, maka semua hak-hak yang terbit dari surat tersebut beralih
atau pindah dengan catatan pemegang tersebut memperoleh surat sanggup dengan
jujur. Dalam rangka memperlancar peralihan surat berharga khususnya KUHD
memperbolehkan melakukan endosemen blanko, sehingga pemegang dapat dengan mudah
: (Pasal 113 KUHD).
1. Mengisi blanko itu, baik dengan namanya sendiri maupun dengan nama orang lain.
2. Mengandosir surat sanggup itu blanko lagi atau mengandosirnya pada orang lain.
3. Menyerahkan surat sanggup pada pihak ketiga, dengan tidak mengisi blanko dan dengan tidak mengandosirnya.
Selain tindakan-tindakan di atas, endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk ditagih”, “untuk ditagih”, “atas kuasa” atau pernyataan lain yang membawa serta perintah semata-mata untuk menagih, maka pemegang dapat melakukan hak-hak yang timbul dari surat sanggup itu, akan tetapi ia tidak dapat mengandosir surat sanggup ini lain daripada dengan pemberian kuasa.
Suatu endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk jaminan”, jumlah untuk gadai atau pernyataan lain yang membawa serta pemberian gadai didalamnya, maka pemegang dapat melakukan segala hak-hak yang timbul dari surat sanggup tetapi suatu endosemen yang ditempatkan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan jalan pemberian kuasa. Penghutang surat sanggup pada pemegang ini tidak dapat mengemukakan upaya-upaya tangkisan yang berdasar atas hubungan pribadi mereka dengan endosemen, kecuali apabila pemegang pada penerimaan surat sanggup itu sengaja telah berbuat yang merugikan penghutnag (Pasal 118 KUHD). Suatu endosemen yang ditempatkan sesudah hari gugur, mempunyai akibat yang sama seperti suatu endosemen yang ditempatkan sebelum hari gugur. 3.1 Penguangan Commercial Paper
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR, tanggal 11 Agustus ada dua cara penguangan surat berharga komersial yaitu : 1. Surat berharga komersial yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayar selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu. 2. Setelah jangka waktu tersebut, surat berharga komersial hanya dapat ditagih langsung kepada penerbit. Kadangkala dalam penulisan surat berharga antar berupa tulisan nominal dengan hurup berbeda, mengenai hal ini menurut Surat Keputusan Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut : 1. Surat berharga komersial yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang ditulis dalam huruf dan dalam angka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya. Hal ini senada dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum. 2. Dalam jumlah uang tertulis ditulis berulang-ulang dan dapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
1. Mengisi blanko itu, baik dengan namanya sendiri maupun dengan nama orang lain.
2. Mengandosir surat sanggup itu blanko lagi atau mengandosirnya pada orang lain.
3. Menyerahkan surat sanggup pada pihak ketiga, dengan tidak mengisi blanko dan dengan tidak mengandosirnya.
Selain tindakan-tindakan di atas, endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk ditagih”, “untuk ditagih”, “atas kuasa” atau pernyataan lain yang membawa serta perintah semata-mata untuk menagih, maka pemegang dapat melakukan hak-hak yang timbul dari surat sanggup itu, akan tetapi ia tidak dapat mengandosir surat sanggup ini lain daripada dengan pemberian kuasa.
Suatu endosemen dapat memuat pernyataan “jumlah untuk jaminan”, jumlah untuk gadai atau pernyataan lain yang membawa serta pemberian gadai didalamnya, maka pemegang dapat melakukan segala hak-hak yang timbul dari surat sanggup tetapi suatu endosemen yang ditempatkan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan jalan pemberian kuasa. Penghutang surat sanggup pada pemegang ini tidak dapat mengemukakan upaya-upaya tangkisan yang berdasar atas hubungan pribadi mereka dengan endosemen, kecuali apabila pemegang pada penerimaan surat sanggup itu sengaja telah berbuat yang merugikan penghutnag (Pasal 118 KUHD). Suatu endosemen yang ditempatkan sesudah hari gugur, mempunyai akibat yang sama seperti suatu endosemen yang ditempatkan sebelum hari gugur. 3.1 Penguangan Commercial Paper
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR, tanggal 11 Agustus ada dua cara penguangan surat berharga komersial yaitu : 1. Surat berharga komersial yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayar selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu. 2. Setelah jangka waktu tersebut, surat berharga komersial hanya dapat ditagih langsung kepada penerbit. Kadangkala dalam penulisan surat berharga antar berupa tulisan nominal dengan hurup berbeda, mengenai hal ini menurut Surat Keputusan Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut : 1. Surat berharga komersial yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang ditulis dalam huruf dan dalam angka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya. Hal ini senada dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum. 2. Dalam jumlah uang tertulis ditulis berulang-ulang dan dapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
3. Setiap perubahan amanat yang telah tertulis dalam surat berharga komersial harus ditanda tangani oleh penerbit tempat kosong yang tedekat dengan perubahan dan ditanda tangani serta oleh pengatur penerbit dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut.
3.2. Lampaunya Waktu Lampau waktu atau kadaluarsa
merupakan suatu kondisi yang berhubungan dengan masa atau waktu berlakunya
surat berharga, apakah suatu surat berharga yang masih berlaku atau tidak atau
kapan suatu surat berharga telah jatuh waktu atau dapat dicairkan pada si
penerbit atau si tersangkut. Ketentuan lampau waktu surat sanggup diatur dalam
Pasal 168 a sampai dengan Pasal 170 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 169 KUHD
bahwa semua penuntutan hak yang timbul dari surat sanggup terhadap akseptan,
lampau waktu dengan lampaunya waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak hari gugur.
Penuntutan-penuntutan hak dari pemegang terhadap endosan-endosan dan terhadap
penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 1 (satu) tahun, dihitung di hari
penanggalan protes yang dibuat tepat pada waktunya atau bilamana ada klausula biaya,
sejak hari gugurnya. Penuntutan-penuntutan hak dari endosan-endosan terhadap
satu sama lain dan terhadap penerbit lampau waktu karena lampaunya waktu 6
(enam) bulan, sejak hari, dimana endosan membayar surat sanggup untuk memenuhi
wajib regresnya atau sejak hari dimana ia sendiri dimuka hakim keterlambatan
waktu yang dimaksud dalam hal di atas tidak dapat dikemukakan oleh akseptan
bila atau sekedar ia menerima dana atau ia memperkaya diri yang tidak
dibenarkan.
4.1 Syarat-Syarat Sah Commercial Paper Syarat-syarat
formal penerbitan Commercial Paper melalui bank umum di Indonesia menjadi jelas
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 termasuk persyaratan
mengenai pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang diakui di
dalam negeri. Pasal 2 yang mengatur persyaratan formal Commercial Paper, yaitu
sebagai berikut :
Mencantumkan
1. Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
Mencantumkan
1. Klausula sanggup dan kata-kata “SURAT SANGGUP” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
2. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu.
3. Penetapan hari bayar
4. Penetapan pembayaran
5. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau
penggantinya
6. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
7. Tanda tangan penerbit
4.2 Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam
Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1 Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal
ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam
hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada
saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
2 Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah
pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan
sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak
dapat dicairkan secara tunai.
3 Wesel ( Wissel, Bill of Exchange, Draft )
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft
didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang
menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah
uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima
pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange
didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu
kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu
yang ditetapkan. Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel
untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel
tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi
trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel
dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.
4 Promes ( Promissory Notes ) Dalam undang-udang
tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan
ke dalam surat tagihan utang. Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes
didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah
uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat
diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau
siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan
dengan kondisi payable to order or bearer.
5 Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD”) Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.
6 Sertifikat Bank Indonesia ( “SBI” ) SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).
7 Saham ( Stock ) Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan
Jenis saham : 1. Saham biasa (common stock) 2. Saham preferen Karakteristik Saham Preferen:
a. Hak preferen terhadap deviden: hak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemegang saham biasa. Saham preferen kadangkala memberikan hak kumulatip, yaitu memberikan hak pada pemegangnya untuk menerima deviden tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya. b. Hak preferen pada waktu likuidasi: hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa pada saat terjadi likuidasi. Hak Pemegang saham Biasa: a. Hak kontrol: hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi. b. Hak penerima pembagian keuntungan: karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatakan bagian keuntungan perusahaan. c. Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru.
Hak ini bertujuan :
1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham
lama,
2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang
merosot.
8 Sertifikat Reksadana Sertifikat Reksadana atau
juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang
menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana
untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti
saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
9 Commercial Paper ( “CP” ) Dalam Black’s Law
Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk
pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan
juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim
diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies. Dalam
praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes,
namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga
keuangan.
10 Obligasi ( Bonds ) Obligasi (bonds) adalah
surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan. Obligasi
berisi janji dari pihak penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi. Jadi, transaksi obligasi dapat berakibat hukum
terjadinya utang piutang. Perusahaan penerbit obligasi disebut pihak yang
memiliki utang (berutang/debitor), sedangkan pembeli obligasi disebut pihak
yang memiliki piutang (berpiutang/kreditor).
11 Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law
Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak
untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks
Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock
options only in that options are generally granted to employees and warrants
are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely
transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange,
are also publicly traded”.
12 Surat Berharga Lainnya
1. Kwitansi Atas Unjuk ( Pasal 229e-229k KUHD ).
Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar
sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat pembebasan
hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh
pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti
bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban
membayar kepada penerbit.
2. Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat 4.3 Fungsi Surat Berharga 1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar uang ) 2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih ( diperjual belikan dengan mudah dan sederhana ). 3. Sebagai surat bukti tagih.
2. Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat 4.3 Fungsi Surat Berharga 1. Sebagai alat pembayaran ( alat tukar uang ) 2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih ( diperjual belikan dengan mudah dan sederhana ). 3. Sebagai surat bukti tagih.
4.4 Penilaian Surat Berharga
1. PENILAIAN SAHAM
Nilai Saham Ada beberapa nilai yang berhubungan
dengan saham:
1. Nilai buku (book value): nilai saham yang didasrkan pembukuan perusahaan emiten.
Total Ekuitas : Nilai buku per lbr saham = Jumlah Saham Beredar
2. Nilai Pasar : Harga dari saham di pasar pada saat tertentu yang ditentukan pelaku pasar. Nialai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar bursa. 3. Nilai Intrinsik : Nilai seharusnya dari suatu saham. Ada dua analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham: a. Fundamental security analysis atau company analysis: analisis harga saham yang mendasarkan pada data yang berasal dari keuangan perusahaan ( missal laba, dividen, penjualan) b. Technical analysis : analisis harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham (misal harga saham, volume transaksi)
1. Nilai buku (book value): nilai saham yang didasrkan pembukuan perusahaan emiten.
Total Ekuitas : Nilai buku per lbr saham = Jumlah Saham Beredar
2. Nilai Pasar : Harga dari saham di pasar pada saat tertentu yang ditentukan pelaku pasar. Nialai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar bursa. 3. Nilai Intrinsik : Nilai seharusnya dari suatu saham. Ada dua analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham: a. Fundamental security analysis atau company analysis: analisis harga saham yang mendasarkan pada data yang berasal dari keuangan perusahaan ( missal laba, dividen, penjualan) b. Technical analysis : analisis harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham (misal harga saham, volume transaksi)
2. PENILAIAN OBLIGASI
Obligasi adalah sekuritas yang menunjukan utang
perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut. Obligasi termasuk utang jangka
jangka panjang yaitu utang yang jangka waktu penembaliannya lebih dari satu
tahun. Obligasi punya nilai nominal/ pari yaitu nilai yang tertera pada kertas
obligasi tersebut sampai jatuh tempo, yaitu tanggal ditetapkan yang pada
tanggal tesebut, nilai pari obligasi harus dilunasi. Pendekatan nilai untuk
penilaian sekuritas jangka panjang adalah dengan menghitung nilai intrinsic
suatu surat berharga yaitu dengan menggunakan nilai sekarang dari aliran-aliran
kas masa yang akan datang. Penilaian obligasi meliputi perhitungan nilai
sekarang (kapitalisasi) aliran kas yang dijanjikan oleh obligasiyang
bersangkutan. Penilaian jenis-jenis obligasi :
• Perpeptual Bond
• Non Zero Coupon Bond
• Zero Coupon Bond
• Bunga tiap 6 bulan
Dimana :
VB : nilai obligasi
I : pembayaran bunga obligasi
K : suku bungan yang berlaku
M : nilai nominal obligasi
N : usia obligasi yang tersisa
Sumber :